BEA MATERAI

BEA MATERAI

PENGERTIAN UMUM
}  DOKUMEN
}  Kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak2 yg berkepentingan
}  BENDA MATERAI
}  Materai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
}  TANDA TANGAN
}  Tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan, atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sbg pengganti tanda tangan
}  PEMETERAIAN KEMUDIAN
}  Suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materai nya belum dilunasi sebagaimana mestinya
}  PEJABAT POS
}  Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian

OBJEK BEA METERAI
  1. Surat perjanjian dan surat2 lainnya, (mis : surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sbg alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataaan atau keadaan yg bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya
  3. Akta-akta yg dibuat PPAT termasuk rangkap2nya
  4. Surat yg memuat jumlah uang
    1. Yg menyebutkan penerimaan uang
    2. Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan uang di bank
    3. Yg berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
    4. Yg berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
    5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari 1 juta rupiah
    6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun sepanjang harga nominal lebih dari 1 juta rupiah
    7. Dokumen-dokumen yg digunakan sbg alat pembuktian di muka pengadilan
      1. Surat2 biasa dan surat2 kerumahtanggaan
      2. Surat2 yg semula tidak dikenakan Bea Meterai bdsk tujuannya, jika digunakan utk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
DOKUMEN YG DIKENAKAN BEA MATERAI
TARIF Rp 6000
  1. Surat perjanjian & surat2 lainnya yg dibuat dgn tujuan utk digunakan sbg alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
  3. Akta-akta yg dibuat oleh PPAT termasuk rangkap2nya
  4. Dokumen-dokumen yg digunakan sbg alat pembuktian di muka pengadilan
1)    Surat2 biasa dan surat2 kerumahtanggaan
2)    Surat2 yg semula tidak dikenakan Bea Meterai bdsk tujuannya, jika digunakan utk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
  1. Surat yg memuat jumlah uang nominal lebih dari Rp 1.000.000,- yaitu
    1. Yg menyebutkan penerimaan uang
    2. Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan uang di bank
    3. Yg berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
    4. Yg berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  1. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yg harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-
  2. Efek dgn nama & dlm bentuk apa pun yg tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-
  3. Sekumpulan efek dgn nama & dlm bentuk apa pun yg tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-

DOKUMEN YG DIKENAKAN BEA MATERAI
TARIF Rp 3000
  1. Surat yg memuat jumlah uang nominal lebih dari Rp 250.000 s/d Rp1.000.000,- yaitu
    1. Yg menyebutkan penerimaan uang
    2. Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan uang di bank
    3. Yg berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
    4. Yg berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  1. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yg harga nominalnya lebih dari Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000,-
  2. Efek dgn nama & dlm bentuk apa pun yg tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000,-
  3. Sekumpulan efek dgn nama & dlm bentuk apa pun yg tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000,-
  4. Cek & Bilyet Giro tanpa batas besarnya harga nominal

DOKUMEN YG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
  1. Surat yg memuat jumlah uang nominal sampai dengan Rp 250.000,- yaitu :
    1. Yg menyebutkan penerimaan uang
    2. Yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan uang di bank
    3. Yg berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
    4. Yg berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  1. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yg harga nominalnya sampai dengan Rp 250.000,-

SAAT TERUTANGNYA BEA MATERAI
  1. Dokumen yg dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan & diterima oleh pihak utk siapa dokumen itu dibuat
  2. Dokumen yg dibuat oleh lebih dari satu pihak terutangnya bea materai adl pada saat selesainya dokumen dibuat yg ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari ybs
  3. Dokumen yg dibuat di luar negeri : terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen itu akan digunakan di Indonesia

PIHAK YG TERUTANG BEA METERAI
  1. Bea meterai terutang oleh pihak yg menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yg bersangkutan menentukan lain
  2. Dokumen yg dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen , ct : kuitansi
  3. Dokumen yg dibuat oleh dua pihak, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak, ct : surat perjanjian bawah tangan
  4. Untuk akta notaris, bea meterai terutang oleh pihak yang mendapat manfaat dari akta tersebut

PELUNASAN BEA MATERAI DGN METERAI TEMPEL
  1. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dgn utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea meterai
  2. Meterai tempel direkatkan dimana tanda tangan akan dibubuhkan
  3. Pembubuhan tanda tangan disertai dgn pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel
  4. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas

PELUNASAN BEA MATERAI  DGN KERTAS METERAI
  1. Kertas meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian meskipun hanya dipakai sebagian
  2. Kertas meterai yg sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi
  3. Jika isi dokumen yg dikenakan bea meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka :
}  Untuk bagian isi yg masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai
}  Bila ketentuan penggunaan dan cara pelunasan bea meterai tidak dipenuhi, dokumen tsb dianggap tidak bermeterai


PEMETERAIAN KEMUDIAN
}  Dilakukan terhadap :
  1. Dokumen yg akan digunakan sbg alat pembuktian di muka pengadilan
  2. Dokumen yg bea meterainya tidak atau kurang dilunasi ditambah dengan denda 200% dari bea meterai yang kurang atau tidak dibayar
  3. Dokumen yg dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia tanpa dikenakan denda. Apabila dokumen yg dibuat di luar negeri dimeteraikan sesudah digunakan, dikenakan denda 200% dari bea meterai yg tidak atau kurang dibayar.

DENDA ADMINISTRASI
}  Dokumen yg terutang bea meterai tetapi bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda 200% dari bea meterai yg tidak atau kurang dibayar
}  Cara pelunasan bea meterai yg terutang berikut dendanya dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian



1 Response to "BEA MATERAI "

  1. klok boleh tau,yang mencetak Bea Meterai,yang menerbikan Bea Meterai,dan yang menjual Bea Meterai siapnya

    #TugasKuliah

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan Sopan
No SARA
No spam (Link Aktif)
Jika anda ingin mendapatkan file utuhnya silahkan hubungi admin atau request di kolom komentar dengan menyertakan email anda
Insya Allah akan kami balas secepatnya
Terima kasih telah berkunjung jangan lupa di share gan....!!!!!